Apa Itu Koperasi : Devinisi, Tujuan, Fungsi, Keangotaan dan Modal Koperasi

Apa Itu Koperasi : Devinisi, Tujuan, Fungsi, Keangotaan dan Modal Koperasi

Anda pasti sudah tidak asing dengan kata – kata koperasi? Yaa.. koperasi, umumnya koperasi di jalani oleh para anggota nya sendiri. Maka dari itu setiap orang juga dapat mendirikan koperasi, baik untuk individual atau perorangan maupun badan nasional. Emang dapat modal darimana? Nah, modal dari usaha koperasi ini biasanya didapat kan dari seluruh anggota nya, sehingga jalan nya usaha ini harus sesuai denga tujuan dan dapat menguntungkan setiap orang yang di dalam nya.

Apa itu Koperasi : Devinisi

apa itu koperasi

Koperasi sendiri adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi kepentingan Bersama – sama dan juga sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola oleh para anggota – anggotanya. Koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dan secara etimologi, pengertian koperasi berasal dari kata “co-operation” yang berarti kerjasama. Co berarti bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha.Jadi kata cooperation dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.

Inilah Pengertian Koperasi Menurut Bapak Moh.Hatta ia menjelaskan bahwasan nya koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Akan tetapi pengertian itu akan berbeda kalau menurut R. S. Soerja Atmaja ia menerangkan bahwa koperasi itu adalah perkumpulan dari orang – orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggung jawab.

Akan tetapi Menurut UU No 17 Tahun 2012 pengertian koperasi koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

baca juga : tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi

Dan juga menurut UU No 12 Tahun 1967 Koperasi sendiri ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Tujuan Koperasi

apa itu koperasiBerdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.

  • Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
  • Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
  • Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
  • Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
  • Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
  • Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
  • Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
  • Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Fungsi Koperasi

Pada Setiap organisasi tentu memiliki peran dan fungsinya masing – masing, begitu pula dengan koperasi. Nah, berikut ini fungsi koperasi yang harus kamu ketahui:

  1. Fungsi koperasi juga membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggotanya dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
  2. Fungsi koperasi lainnya adalah untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional di mana koperasi menjadi pondasinya.
  3. Fungsi koperasi guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  4. Fungsi koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

Keanggotaan Pada Koperasi

Meng-Inputkan Biodata Keanggotaan Koperasi Menggunakan Program Koperasi

Input Biodata keanggotaan Koperasi Menggunakan Program Koperasi. Pada Program Koperasi ini dilengkapi dengan menu input keanggotaan yang digunakan untuk memasukan data – data para anggota koperasi ke dalam program koperasi. Dengan adanya menu input ini maka koperasi akan dengan sangat mudah untuk mengetahui jumlah para anggota yang sudah mendaftar atau pun yang sudah terdaftar di dalam koperasi tersebut.

baca juga : Tata cara mendirikan koperasi

Menu ini juga dapat digunakan jika ada anggota baru yang akan mendaftar. Data keanggotaan yang ada dalam programini ialah sebagai berikut : nomor anggota, nama anggota, alamat, nomor telpon, tanggal lahir, tanggal masuk anggota koperasi. Dengan ini kita jadi lebih mudah mengatur keanggotaan yang ada dalam koperasi tersebut.

Perangkat Koperasi

Agar bisa berjalan lancar, koperasi juga memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud ialah :

  1. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting yang ada dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat diadakannnya Rapat Anggota.

Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki satu suara yang dapat digunakan saat waktu pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota selalu diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT / Rapat Anggota Tahunan.

  1. Pengurus

Untuk menjalankan koperasi, juga diperlukan beberapa orang untuk dapat bertanggung jawab melakukan tugas yang ada. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas untuk  menjalankan koperasi secara umum. Pengurus, juga dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun per periode.

  1. Pengawas

Untuk mencegah adanya masalah dan kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja paraPengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan peninjauan Kembali atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik atau inventaris koperasi. Pengawas juga harus melaporkan hasil dari kinerja Pengurus. Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.

  1. Pengelola

Pengurus bertugas untuk menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan – arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer. Dan pengelola ditunjuk oleh pengurus.

Modal Koperasi

Untuk menjalankan usaha – usahanya, koperasi juga memerlukan modal. Modal itu digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Dan Modal sendiri juga bisa didapatkan dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri atau internal dan dari luar atau yang sering disebut eksternal.

Modal Internal Koperasi Terdiri Dari :

  1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat kita mendaftarkan diri sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama kita masih menjadi anggota koperasi.

  1. Simpanan Wajib

Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan dari pihak koperasi. Simpanan ini tidak akan dapat diambil apabila selama kita masih menjadi anggota koperasi.

  1. Simpanan Sukarela

Simpanan ini sifatnya yaitu sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja apabila kita membutuhkannya.

  1. Dana Cadangan

Dana cadangan adalah bagian dari SHU atau Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagikan kepada anggota – anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat diadakannya rapat anggota setiap setahun sekali.

Modal Internal Koperasi Terdiri Dari :

  1. Hibah

Hibah sendiri adalah pemberian modal dari pihak lain untuk koperasi. Hibah tersebut dapat berupa uang, lahan, ataupun barang-barang modal.

  1. Pinjaman

Koperasi juga dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya seperti bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *