Bisnis Koperasi Bersama – Kita tahu bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi sendiri melandaskan kegiatan atas prinsip gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan asas kekeluargaan. disini kita akan membahas fungsi dan tujuan serta peranan koperasi itu sendiri.
COBA SOFTWARE KSP GRATIS KLIK DISINI
BISNIS KOPERASI BERSAMA – FUNGSI SERTA PERAN.
Fungsi serta peran koperasi di Indonesia. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:
- Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
- Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia..
- Memperkokoh perekonomian rakyat.
- Mengembangkan perekonomian nasional.
- Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi Berlandasan Hukum. koperasi berbentuk hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
BACA JUGA DASAR HUKUM KOPERASI.
Prinsip dan Dasar Koperasi Simpan Pinjam.
prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Koperasi memiliki 4 modal antara lain :
- Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja.
- Simpanan-simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya.
- Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi.
- Beberapa simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan.
Untuk Menjadi Anggota Koperasi ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain :
- WNI atau Warga Negara Indonesia.
- Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan.
- Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku.
Itu dia adalah beberapa pengetahuan dasar tentang kopeasi di Indonesia. semoga artikel ini bermanfaat bagi organisasi kopeasi di Indonesia. dan jangan lupa gunakanlah Sistem Informasi Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam.