Inilah 8 Cara Mengelola Koperasi Baru

Inilah 8 Cara Mengelola Koperasi Baru

Cara mengelola koperasi – Kendala utama yang sering dihadapi dalam persoalan yang menyangkut cara mengelola koperasi ialah ketidakpemahaman secara mendasar terhadap pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen koperasi. Hal tersebut secara langsung berdampak pada keberadaan pertumbuhan dan perkembangan kinerja koperasi yang dijalankan di masyarakat.

Mengenai Pemahaman Cara Mengelola Koperasi

Pengenalan perkoperasian yang dilakukan secara optimal kepada khalayak akan memberi stimulus terhadap pemahaman dan minat masyarakat untuk secara sadar bergabung menjadi anggota maupun bersama-sama mendirikan sebuah lembaga koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Praktek berkoperasi masih dihadapkan pada kendala dalam penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Tak sedikit lembaga koperasi yang baru dibentuk ternyata terseok-seok akibat tata pengelolaan yang kurang bagus. Nah, untuk menghindari terjadinya hal tersebut, berikut disajikan 8 tips dan kiat cara mengelola koperasi & menggerakkan roda bisnis perkoperasiaan yang baru didirikan.

8 Cara Mengelola Koperasi

Ad Art Koperasi

 

1. Memahami Perangkat Hukum dan Segala Peraturan yang Terkait dengan Perkoperasiaan

Cara mengelola koperasi yang pertama, yakni memahami perangkat hukum dan segala peraturan yang terkait dengan perkoperasian. Tahap ini merupakan langkah awal saat mulai mendirikan sebuah lembaga koperasi. Semua anggota, terutama para pengurus wajib memahami berbagai tata aturan perkoperasiaan, misalnya UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan. Tahap ini dapat dikatakan sebagai masa orientasi bagi pengurus dan pengawas untuk lebih mendalami jati diri koperasi, baik yang menyangkut devinisi, fungsi, dan peran, tujuan koperasi, perangkat organisasi, ruang lingkup usaha koperasi, permodalan koperasi, jenis koperasi, dan sebagainya.

2. Membuat dan Menyusun Aturan Main yang Jelas bagi Organisasi

Kedua, Hal terpenting dari pendirian sebuah koperasi ialah adanya anggaran dasar. Anggaran dasar adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang tata laksana kehidupan organisasi koperasi. Walaupun dalam rapat pembukaan koperasi, anggaran dasar harus sudah disusun oleh kelompok pemrakarsa, tapi pada kenyataan masih perlu disempurnakan untuk dilampirkan pada saat pengajuan akta pendirian.

3. Melakukan Sosialisasi Anggaran Dasar kepada Anggota dan Karyawan Koperasi

Selanjutnya, Setelah anggaran dasar berhasil disusun dengan baik, maka langkah ketiga adalah mensosialisasikannya ke seluruh anggota koperasi, termasuk juga kepada para karyawan koperasi (jika ada). Yang difokuskan dalam sosialisasi ini adalah penyampaian hak dan kewajiban masing-masing anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan. Lakukanlah sosialisasi dengan teknik yang menyenangkan.

Baca Juga : Program Aplikasi Software Koperasi Simpan Pinjam

4. Menyiapkan Perlengkapan dan Peralatan bagi Operasional Koperasi

Kemudian, Beberapa sarana dan prasarana yang perlu disediakan diantaranya: meja, kursi, komputer, alat tulis kantor, papan nama, buku-buku seperti buku daftar anggota; buku notulen rapat, buku inventaris, buku tamu, buku sarana pejabat, dan buku lain yang diperlukan.

5. Memfungsikan Perangkat Organisasi Koperasi

Lalu jangan lupa, optimalkan kinerja para perangkat koperasi sesuai dengan peran dan tugasnya sehingga roda perusahaan (koperasi) berjalan tidak pincang.

6. Mengelola dan Mengorganisasikan Sumber Daya yang Ada

Potensi dan sumber daya yang dimaksud mencakup berbagai hal, seperti manusia, uang, sumber daya alam, fisik, modal, dan sebagainya. Kelola dan organisir secara maksimal untuk menghasilkan kinerja dan profit yang lebih banyak.

Baca Juga : 10 syarat mendirikan koperasi simpan pinjam paling mudah

7. Menjalankan dan Menggerakkan Organisasi dan Usaha Koperasi

Pengurus dan anggota secara bersama-sama berupaya untuk mendukung, menjalankan dan menggerakkan bidang bisnis yang diusahakan koperasi.

8. Mengendalikan Organisasi dan Usaha Koperasi

Pengendalian organisasi dan usaha koperasi menjadi tanggung jawab pengurus, sedangkan pengawas dititik beratkan pada pengawasan. Ada dua jenis pengendalian organisasi, yakni pasif dan aktif. Pengendalian pasif meliputi pemonitoran dan evaluasi kegiatan.

>>>COBA SOFTWARE KOPERASI GRATIS, KLIK DISINI !!! <<<