Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

Jenis Koperasi – koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya, artinya pengelompokan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat dibedakan menjadi empat tingkatan berikut ini.
Software TheKSP

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

jenis-jenis koperasi

 

1) Koperasi Primer

Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang pertama adalah koperasi primer. Koperasi primer ialah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang biasanya didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditentukan dalam undang-undang. Contohnya, Koperasi Primer Kepolisian (Primkoppol). 

Undang – undang yang mengatur tentang koperasi primer :

Pasal 1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)

Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer ialah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum & memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.

Baca Juga : Macam Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

2) Pusat Koperasi

Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang kedua adalah Pusat Koperasi. Pusat koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja koperasi pusat adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad).

3) Gabungan Koperasi

Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang ketiga adalah Gabungan Koperasi. Gabungan koperasi ialah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 (tiga) buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat propinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (Gabkoppol).

4) Induk Koperasi

Jenis koperasi berdasarkan tingkatannya yang keempat adalah Induk Koperasi. Induk koperasi merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat nasional). Fungsi koperasi induk adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya, dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar).
Untuk Memudahkan jalannya bisnis koperasi anda, kami menyediakan Software Koperasi sederhana, mudah, modern, cepat dan menghasilkan laporan keuangan yang akurat. Selain itu, Program Koperasi kami sudah menggunakan Bahasa Indonesia sehingg anda semakin mudah dalam menggunakannya.

>>>Coba Gratis Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!<<<

Ingin tahu lebih dalam tentang fitur dan layanan yang terdapat dalam Software Koperasi kami? Simak penjelasan video dibawah ini ya!