Kemampuan Wirausaha Dalam Mengembangkan Koperasi – Kemampuan Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran, manajemen usaha, teknologi, dan informasi.
Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
Dalam kemampuan wirausaha koperasi dalam mengembangkan koperasi yaitu dengan mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan yang terdiri dari :
- Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
- Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
- Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
- Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
- Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
Ke lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer.
Program pemasyarakatan kewirausahaan telah dilakukan oleh pemerintah dalam langkah-langkah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dan sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Republik Indonesia Tahun 1995 Tentang Usaha Skala Kecil yang terdiri dari :
- memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan,
- meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial,
- membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, konsultasi usaha kecil
- menyediakan tenaga penyuluhan dan konsultasi usaha kecil.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perangkat kelembagaan di bidang ekonomi, sosial, politik dan pemerintahan dalam menciptakan keterpaduan yang serasi sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat menjadi andalan dalam pembangunan, yang diantaranya dapat diwujudkan dari bentuk usaha koperasi.
Menjadi wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan yang di perlukan dalam menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.
Pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya memiliki sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausaha seperti yang diungkapkan oleh Marbun dalam Alma adalah sebagai berikut :
- Percaya diri
- Berorientasikan tugas dan hasil
- Pengambil resiko
- Kepemimpinan
- Keorsinilan
- Berorientasi ke masa depan.
Baca Juga : Fungsi dan Peran Koperasi
Akses Sistem Pembayaran
Sejujurnya, di tengah perkembangan teknologi yang sudah begitu akrab dengan dunia usaha, koperasi secara umum masih menggunakan sistem tradisional, manual.
Pendataan yang masih memanfaatkan tenaga kerja karyawan justru dapat mengganggu kinerja koperasi itu sendiri. Pelayanan yang seharusnya bisa lebih efektif, akan terhambat hanya karena karyawan melakukan pekerjaan yang seharusnya bisa dilakukan oleh mesin atau teknologi yang lebih canggih.
Sudah saatnya, koperasi-koperasi di Indonesia segera begeser dari penggunaan sistem manual ke sistem high technology. Revolusi sistem yang diterapkan koperasi itu bertujuan untuk memperbaiki layanan serta menekan biaya operasional yang harus ditanggung oleh koperasi. Salah satu segi penting adalah bagaimana memanfaatkan teknologi pembayaran yang sudah demikian canggih. Dalam hal sistem pembayaran, koperasi di Indonesia masih kalah jauh dengan usaha nonperbankan yang berbentuk badan usaha milik negara atau swasta. Agar dapat menjadi lebih aktif dalam sistem pembayaran di Indonesia maka koperasi harus meningkatkan kualitas layanan dengan kartu kredit yang diterbitkannya, dengan tetap meningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit, meningkatan prinsip prudential, dan memperbaiki aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit.
Koperasi juga harus memulai memanfaatkan migrasi chip pada kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan debit. Koperasi juga harus aktif memfasilitasi pembentukan self regulating organization. Dalam era uang elektronik saat ini maka koperasi juga harus mampu masuk ke dalam bisnis ini dengan cara meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan e-money. Untuk perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan e-money, koperasi harus bisa bekerja sama secara sinergi dengan bank-bank swasta nasional di dalam dan di luar negeri. Tentu saja, hal itu harus tetap dilakukan dengan menjaga jati dirinya sebagai sebagai badan usaha yang melayani anggotanya. Atau sesuai dengan prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Internasional – non pemerintah), yakni keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, dan partisipasi anggota dalam ekonomi.