Konsep Koperasi Mohammad Hatta – Pengertian koperasi menurut Mohammad Hatta sebenarnya sudah sangat jelas. Setiap pelaku koperasi seyogyanya belajar tentang konsep koperasi mohammad hatta sebelum melihat pengertian koperasi menurut ahli yang lain.
Bapak Mohammad Hatta menuangkan ide nya tentang koperasi Indonesia dalam Undang Undang Dasar, disebuttkan bahwa Perekonomian sebagai usaha bersama dengan berdasar-kan atas kekeluargaan adalah koperasi. Karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha se-bagai suatu keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja (Hatta, 1951, dalam Hatta, 1954: 203).
Konsep Koperasi Mohammad Hatta
Koperasi Mampu Menciptakan Pemerataan Ekonomi dan Memperkecil Rasio Gini
Pertanyaan terbesar masyarakat awam adalah kenapa harus koperasi? Karena koperasi mampu menghadirkan pemerataan ekonomi yang lebih baik. Dalam konteks pemerataan rasio gini adalah ukuran apakah sebuah negara atau wilayah memiliki ketimpangan ekonomi yang sangat tinggi atau tidak. Indonesia adalah negara dengan rasio gini tertingi ke -4 di dunia dimana 1 % warga Indonesia menguasi 49,3 % kekayaan Nasional
Jika di hitung maka terdapat sekitar 2,65 juta orang warga negara Indonesia yang menguasai 49,3% kekayaan nasional, dan tedapat kurang lebih 26.5 juta orang menguasai 75,7% kekayaan nasional. Disisi lain 90% penduduk hanya memiliki bagian sangat kecil yaitu 24,3% kekayaan nasional.
Lebarnya ketimpangan ekonomi ini tidak lain karena akumulasi kapital pada pemilik modak yang mereka bangun dari sistem kroni bisnis. maka tidak heran jika CNN pada 2015 menyebut ada 50 grup usaha yang menguasai Rp 5.142 triliun aset atau nyaris 50% PDB 2015 Indonesia yang berada pada angka Rp 10.542 triliun.
Baca Juga : TIPS PROMOSI PRODUK YANG BAIK DAN CEPAT SUKSES
Sistem kroni bisnis yang dibangun puluhan tahun pada akhirnya menguasai sektor hulu sampai dengan hilir. Produksi, jalur distribusi dan juga pasar di kuasai oleh segelintir orang saja. Pada titik inilah seharusnya koperasi bisa berperan, membangun jalur produksi, distribusi hingga pemasaran diluar sistem yang sudah terbangun sebelumnya, nilai tambah ekonominya akan kembali kepada rakyat sebagai anggota koperasi.
Selama tujuh puluh dua tahun merdeka, koperasi yang di gadang-gadang menjadi soko guru oerekonomian Indonesia sama sekli tidak menunjukan tajinya. Dalam konteks kemampuan mememberikan sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto, koperasi masih sangat kecil, hanya 4 % dari total volume usaha Rp176,3 T.
Angka ini tentu bukan saja menunjukan bahwa koperasi belum menjadi soko guru ekonomi tetapi juga tantangan terhadap aktivis koperasi tentang pentingnya pemahaman dasar tentang konsap koperasi agar koperasi memiliki temapat strategis dalam perekonomian Nasional. Apa yang meneybabkan koperasi seolah2 tidak mampu berkembang, karena koperasi selama beberapa dekade tidak lahir dari kebutuhan arus bawah tetapi justru hanya sekedar sebagai alat propaganda politik.
Konsep Koperasi Indonesia Menurut Hatta
Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang istimewa, bahkan Hatta sejak berdirinya negeri ini mencoba meletakan sistem ekonomi Indonesia dengan asas-asas yang sejalan dan dimiliki koperasi. Konsep koperasi sejatinya memang berasal dari pemikiran duniabarat, namun menurut Moh Hatta koperasi bukan semata-mata barang impor, melainkan suatu konsep yang memiliki akar kultural yang kental dalam masyarakat Indonesia (Hatta, 1933, dalam Hatta, 1953: 92). Beliau kemudian memunculkan istilah kolektivisme lama dan kolektivisme baru.
Pendekatan yang dilakukan wapres pertama Indonesia tersebut adalah pendekatan manusia Indonesia sebagai makhluk sosial. Dalam Konteks sosial masyarakat sebagai individu selain diikat oleh suatu motif saling membutuhkan tetapi juga secara langsunhg diikat oleh ikatan rohani yang terpelihara.
Konsep yang kami sebutkan diatas di atas oleh salah satu proklamator Indonesia disebut dengan kolektivisme lama yang diartikan sebagai kolektivisme yang dicirikan oleh adanya bentuk unit-unit usaha perseorangan sebagai suatu pangkal usaha dan orang orang membantu atas dasar persamaan solidaritas.
Dalam konteks menggarap sawah atau rumah, jelas bahwa sawah atau rumah adalah milik individual yang dikerjakan secara bersama-sama tetapi rumah dan sawah tetap milik individu. Menurut Hatta konsep ini juga disebut dengan kolektivisme yang masih diselingi individualisme (Hatta, 1933, dalam Hatta, 1953: 92).
Baca Juga : PENGERTIAN IZIN USAHA DAGANG BESERTA CONTOHNYA
Maka tugas berikutnya adalah menyusun suatu sistem ekonomi yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam sistem baru tersebut seharusnya didasarkan atas dasar kepemilikan kolektif, alat produksi digunakan untuk usaha bersama. Tanah seharusnya tidak dibagibagi kepada perorangan, melainkan terus diusahakan bersama (Hatta, 1933, dalam Hatta, 1953: 92). Dalam hal ini ajaran Hatta secara fundamental menentang kapitalisme dan liberalisme. (Abdulmanap, 1982: 47).
Secara sederhana Proklamator kita mengartikan kolektivisme lama adalah saling menolong dalam sebuah pekerjaan/ usaha yang hasilnya hanya dinikmati oleh individu, sedangkan kolektivisme baru hasil dari kerja bareng tadi adalah milik bersama.
Point terpenting dari pengertian koperasi menurut Hatta adalah fungsi sosialnya dimana setiap anggota koperasi memiliki ikitan sosial religius yang saling memperkuat satu dengan yang lain. Gambaran paling mudah adalah koperasi memiliki ikatan sosial seperti komunitas hobi tetapi sekaligus memiliki fungsi ekonomi. Point humanisme inilah yang tidak mengakar kuat dalam koperasi Indonesia kini.