Pengertian Mengenai Koperasi Petani di Indonesia

Pengertian Mengenai Koperasi Petani di Indonesia

Koperasi Petani di Indonesia adalah koperasi yang diperuntukkan bagi para petani, sehingga anggotanya adalah para petani. Jenis koperasi yang didirikan untuk para petani biasanya adalah koperasi simpan pinjam dan koperasi penjualan. Para petani bisa menyimpan uang serta meminjam uang di koperasi. Bunga yang diberikan pada saat penyimpanan biasanya relatif besar, sedangkan bunga yang dibebankan saat meminjam relatif rendah.

Koperasi Petani

Selain itu, Yang di maksud koperasi petani, mereka juga bisa membeli kebutuhan yang berhubungan dengan pertanian, seperti bibit, pupuk,  pestisida, mesin pembajak dan peralatan pertanian lainnya di koperasi. Harga yang diberikan biasanya lebih murah daripada di toko-toko pada umumnya. Meskipun harga jual brang-barang yang dijual di koperasi sudah relatif murah, harga jual untuk anggota dan yang non-anggota juga biasanya berbeda. Anggota akan mendapatkan hargai yang lebih murah. Koperasi memang bertujuan untuk membantu para anggotanya untuk menaikkan taraf hidup. Koperasi juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian.

Keuntungan lain yang akan di dapat anggota pada akhir periode adalah mereka akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang juga sangat menguntungkan. Hal-hal tersebut membuat para petani berlomba-lomba menjadi anggota koperasi petani karena keuntungan yang mereka dapatkan jika menjadi anggota sangatlah banyak, malah bisa dibilang tidak ada ruginya sama sekai jika menjadi anggota. Semua petani boleh menjadi anggota tanpa terkecuali karena koperasi bersifat terbuka. Koperasi petani biasanya harus mempunyai badan hukum dan terdaftar.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Koperasi Petani di Indonesia

Peran Koperasi Petani

Peran Koperasi Petani dalam membangun perekonomian tentu memiliki peran penting bagi setiap lembaga dan anggota yang menjalankannya untuk membangun perekonomian. Berikut adalah beberapa peran dari koperasi Tani :

  • Meningkatkan Pendapatan Anggota

Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota.

  • Menciptakan Lapangan Pekerjaan

Koperasi Tani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat tani pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi tani berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi.

  • Meningkatkan Taraf Hidup

Kegiatan koperasi dapat meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat tani . Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.

  • Turut Mencerdaskan Bangsa

Usaha Koperasi pertanian bukan hanya kegiatan di bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, Koperasi pertanian turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

  • Mempersatukan & mengembangkan Daya Usaha

Koperasi pertanian merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani untuk memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.

  • Menyelenggarakan Kehidupan Ekonomi

Pada setiap kegiatan, Koperasi pertanian bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.

BACA JUGA : Tips Mengamankan Transaksi Pendapatan

PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
•    Kemandirian.
•    Pendidikan perkoperasian.
•    Kerjasama antar koperasi.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *