Mengenal Koperasi Simpan Pinjam– Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan untuk kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yakni berdasarkan prinsip gerak dan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Fungsi koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 diantaranya:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
Mengenal Koperasi Simpan Pinjam
Dalam artikel berikut kita akan lebih focus kepada koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor. 17 tahun 2012, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Secara umum, arti koperasi simpan pinjam adalah koperasi dimana didalamnya terdapat kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana terhadap para anggotanya namun dengan bunga yang rendah.
Masyarakat mungkin akan lebih sering mendengar koperasi ini dengan sebutan koperasi kredit. Dalam pelaksanaannya, koperasi simpan pinjam ini lebih bersifat mandiri dan demokratis. Biasanya anggota-anggota yang ingin bergabung dalam koperasi ini pun bersifat secara sukarela.
Ada pendapat lain bahwa koperasi simpan pinjam ini adalah suatu lembaga. Namun, kita tidak menyamakan koperasi ini sama dengan lembaga lainnya. Koperasi ini adalah koperasi dengan lembaga keuangan non-bank, ia hanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman terhadap para anggotanya namun dengan bunga yang rendah.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli
-
Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995
Menurut Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya berusaha simpan pinjam.
-
Arifin Sito (2001:76)
Menurut Arifin Sito, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka membutuhkan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya.
-
Kartasapoetra (2007:44)
Menurut G.Kartasapoetra, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
-
Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009:198)
Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
-
Rudianto (2010:51)
Menurut Rudianto, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana.
Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai arti dari koperasi simpan pinjam, kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi tersebut bertujuan untuk mensejahterahkan para anggotanya.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3 bahwa tujuan dari koperasi Indonesia adalah supaya masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya dan supaya tatanan perekonomian dapat berkembang sehingga dapat membentuk masyarakat yang maju, adil, makmur sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam
Ada dua sumber modal yang bisa didapatkan, kita bisa mendapatkannya dari modal itu sendiri yakni modal yang berasal dari para anggotanya karena ia telah melakukan simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela dan hibah. Selain itu, modal juga bisa bersumber dari modal pinjaman yang dihimpun oleh koperasi atau pun lembaga lainnya.
Lalu apa sih simpanan pokok, wajib, sukarela dan hibah dalam koperasi tersebut? Berikut penjelasannya.
1. Simpanan wajib: Dalam periode yang telah ditentukan, para anggota harus wajib menyimpan uangnya kepada koperasi.
2. Simpanan pokok: simpanan pokok ini juga merupakan simpanan yang wajib dibayar oleh para anggota namun hanya pada saat pertama kali ia bergabung dalam koperasi tersebut. Selama ia bergabung, ia sudah tidak bisa mengambil uangnya kembali. Setiap anggotanya akan mendapatkan sejumlah nilai yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara anggota satu dengan yang lainnya.
3. Simpanan sukarela: para anggota dari koperasi memberikan simpanan secara sukarela dan ia boleh mengambilnya kapan saja.
4. Hibah atau Donasi: mereka akan memberikan suatu uang atau bahkan barang modal dan hal itu bersifat tidak mengikat sama sekali.
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Beberapa prinsip yang harus anda ketahui yaitu:
• Terbuka dan sukarela merupakan sifat dari keanggotaanya
• Mandiri dan demokratis merupakan sistem dari koperasinya
• Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam koperasi tersebut
• Anggotanya akan mendapatkan laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil berdasarkan hasil kesepakatan
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
- Berdasarkan Simpanan Para anggota yang melakukan simpanan terhadap koperasi ini akan terjamin, produktif dan lebih aman
• Dapat dijadikan sebagai investasi dihari tua karena semakin lama menyimpan maka semakin bertambah pula besaran uangnya
• Sistemnya dapat memudahkan para anggotanya karena apabila mereka ingin berhenti menjadi anggota maka mereka dapat mengambil semua uang simpanannya
• Timbulnya rasa ingin menabung yang tinggi - Berdasarkan Pinjaman Akan meningkatkan penghasilan para anggotanya
• Sistem kredit yang jauh lebih mudah digunakan
• Anggota koperasi tersebut dapat meminjam dengan bunga yang rendah
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Pasar Seperti namanya, koperasi ini akan kita temukan di pasar-pasar yang berada di indonesia. Koperasi ini ditujukan kepada para pedagang, kuli, panggul dan lain-lain.
Sedangkan tujuannya adalah membantu para anggotanya untuk dapat melakukan simpan pinjam modal dan hasil usahanya. Selain itu, koperasi ini juga menyediakan apapun yang diperlukan oleh anggotanya terkait dengan usaha yang dijalaninya. - Koperasi Unit Desa(KUD)Koperasi ini akan kita temukan di sekitar desa-desa dan kebersamaan adalah nilai yang mereka anut dalam koperasi ini. Sedangkan tujuannya adalah agar segala keperluan yang mencakup bahan-bahan pertanian, hingga simpan pinjam dapat dilayani dan terpenuhi.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi ini bisa ada di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Tujuan daripada koperasi ini adalah membantu para anggotanya dalam hal permodalan dan pengembangan usaha yang dimilikinya. Selain itu, anggotanya juga dapat melakukan simpan pinjam, kredit dan sebagainya.
Sekian dari artikel ini semoga membantu
sumber: https://www.porosilmu.com/2019/06/koperasi-simpan-pinjam-arti-tujuan.html