Modal Koperasi Berasal Dari Mana ??

Modal Koperasi Berasal Dari Mana ??

Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya.

Modal koperasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau lembaga sesuai dana  dengan keperluan lingkup dan jenis usahanya. Dalam mendirikan usaha minimal adalah jumlah anggota pendiri.

Hal ini sesuai dengan per koperasi an yang mengkedapankan anggota daripada besarnya modal suatu usaha. Modal sendiri terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).

Software TheKSP

DOWNLOAD SOFTWARE KSP GRATIS KLIK DISINI

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Sumber Modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

Modal Koperasi

  1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
  1. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.
  1. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).

  1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;
  1. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

DOWNLOAD SOFTWARE KSP GRATIS KLIK DISINI