Modal Usaha Koperasi Untuk Menjalankan Usaha Koperasi

Modal Usaha Koperasi Untuk Menjalankan Usaha Koperasi

Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal. Modal Usaha Koperasi digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari anggotanya sendiri (internal) dan dari luar (eksternal).

Modal Untuk Menjalankan Usaha Koperasi

1. Modal Internal Koperasi

  • Simpanan pokok

Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan wajib

Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan sukarela

Simpanan ini sifatnya sukarela, begitu pula jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.

  • Dana cadangan

Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota.

Modal Eksternal Koperasi

  • Hibah

Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, atau barang-barang modal.

  • Pinjaman

Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Gratis Klik Disini !!

Perangkat Koperasi

peranan koperasi simpan pinjam diindonesia

 

Untuk bisa berjalan lancar, koperasi memerlukan perangkat. Perangkat yang dimaksud di sini adalah:

  • Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan diambil pada saat Rapat Anggota.

Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu suara yang dapat digunakan saat pengambilan keputusan. Umumnya, Rapat Anggota diadakan setahun sekali dan sering disebut sebagai RAT (Rapat Anggota Tahunan).

  • Pengurus

Untuk menjalankan koperasi, diperlukan beberapa orang yang bertanggung jawab melakukannya. Orang-orang ini disebut sebagai pengurus dan bertugas menjalankan koperasi secara umum. Pengurus dipilih melalui Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan selama lima tahun.

  • Pengawas

Untuk mencegah adanya kecurangan dalam pengelolaan koperasi, kinerja Pengurus akan diawasi oleh Pengawas. Setiap tahunnya, Pengawas melakukan audit atas kondisi manajerial, kondisi finansial, serta kondisi fisik/inventaris koperasi. Pengawas juga melaporkan hasil kinerja Pengurus. Pengawas dipilih melalui Rapat Anggota.

  • Pengelola

Pengurus bertugas menjalankan koperasi secara umum, sedangkan pengelola bertugas menjalankan usaha koperasi sesuai arahan dari Pengurus. Pengelola sering juga disebut sebagai manajer. Pengelola ditunjuk oleh Pengurus.

Struktur Organisasi Di Dalam Koperasi

Modal Usaha Koperasi

  • Struktur Internal Organisasi Koperasi

  • Struktur Eksternal Organisasi Koperasi

    Koperasi seringkali bergabung dengan koperasi lain yang sejenis untuk memudahkan berbagai keperluan mereka, misalnya untuk mendapatkan pelatihan, tambahan modal, maupun keperluan lainnya. Alasan lainnya adalah untuk memperbesar cakupan anggota dan wilayahnya.

  1. Ketika sebuah koperasi didirikan dan anggotanya telah mencapai minimal 20 orang, maka koperasi itu disebut sebagai koperasi primer.
  2. Jika ada minimal empat koperasi primer yang sejenis di suatu daerah, maka koperasi-koperasi tersebut dapat bergabung menjadi koperasi pusat yang berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
  3. Jika ada minimal tiga koperasi pusat yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi gabungan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
  4. Jika ada minimal tiga koperasi gabungan yang sejenis di suatu daerah, maka mereka dapat bergabung dan menjadi koperasi induk yang berkedudukan di tingkat nasional.

Prinsip koperasi menjelaskan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, anggota koperasi masuk menjadi anggota tanpa paksaan dan siapa saja yang memenuhi syarat boleh masuk untuk menjadi anggota.

Jika keanggotaan bersifat wajib dan tertutup, artinya belum tentu semua yang menjadi anggota koperasi sebenarnya masuk secara sukarela dan tidak semua orang, bahkan yang sudah memenuhi syarat, boleh masuk menjadi anggota. Jawaban A menyalahi prinsip koperasi.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Gratis Klik Disini !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *