Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Prinsip-Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi – Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.

Baca Juga : 5 Jenis Bisnis Koperasi Sebagai Pilihan Anggota Koperasi

Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

 

Perhitungan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi Anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:

  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
  2. Persentase SHU anggota
  3. Total transaksi usaha
  4. Total simpanan semua anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Bagian SHU untuk simpanan anggota
  7. Bagian SHU untuk transaksi usaha
  8. Total seluruh transaksi usaha

Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.

Baca Juga : Buku Anggota Koperasi Simpan Pinjam

Berikut Prinsip – Prinsip Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi :

–       SHU yang dibagi berasal dari anggota

Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

–       SHU anngota dibayar secara tunai

SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.

–       SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha

SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.

–       SHU anggota ddilakukan transparan

Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

Pemesanan Hubungi CS Kami WhatsApp : 0813-5791-1226

APLIKASI AKUNTANSI, HUTANG PIUTANG, LABA RUGI, DAN LAPORAN KEUANGAN GRATIS, KLIK TULISAN INI !!!

SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM – KSP SUPER MURAH. KLIK TULISAN INI GRATIS !!!!