SOP Pengelolaan Usaha Simpan Pinjam oleh KSP – Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 pengelolaan usaha simpan pinjam oleh KSP/USP Koperasi adalah manajemen pelayanan jasa keuangan berupa (1) Penghimpunan dana (2) Penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan anggotanya. Ketentuan dan kebijakan yang harus dipenuhi oleh menajemen KSP/USP Koperasi dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, diantaranya:
1) SOP Penghimpunan Dana
- Kegiatan transaksi penghimpunan dana KSP/USP Koperasi dapat dilakukan dengan anggotanya dalam bentuk simpanan lancar , simpanan berjangka, dan penyertaan.
- Penghimpunan dana dari calon anggota, koperasi lain dan anggotanya hanya dapat dilakukan di dalam wilayah kerja koperasi dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
- Dalam rangka melindungi KSP/USP Koperasi dari praktik pencucian uang, penerimaan simpanan dan dana penyertaan yang nilainya lebih dari Rp 50.000.000,- untuk setiap transaksi , baik yang berasal dari transaksi, anggota, calon anggota maupun koperasi lain koperasi harus memiliki standar operasional prosedur tertulis untuk mengetahui asal–usul uang tersebut yang ditanda tangani oleh pihak penyimpan / penyerta modal.(Dinas PerindustrianPerdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman: 2010: 21 )
Baca Juga : Syarat – Syarat Pendirian Koperasi Primer
2) SOP Penyaluran Dana
Kebijakan Umum
- Penyaluran dana pada KSP/USP Koperasi harus diutamakan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Kegiatan ini merupakan sumber utama pendapatan KSP/USP Koperasi untuk menutupi seluruh pengeluaran.
- Pinjaman adalah penyediaan uang dan tagihan yang dapat dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atas kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
- Penyaluran kepada calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya jika dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota.
- Untuk mendorong partisipasi anggota dalam meminjam serta merangsang calon anggota koperasi, perlu dipertimbangkan untuk membedakan pemberlakuan tingkat bunga antara anggota dan non anggota.
Download GRATIS Aplikasi Pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
Penyaluran dana harus didasarkan pada prinsip kehati–hatian dan mempertimbangkan bahwa:
- Pemberian pinjaman akan memberikan manfaat pada yang menerima .
- Diyakini bahwa pinjaman dapat dibayar kembali oleh peminjam sesuai dengan perjanjian .
Kebijakan mengenai jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh KSP/USP Koperasi kepada anggota harus memperhatikan hal – hal berikut:
- Pemanfaatan pinjaman oleh calon peminjam.
- Kemampuan calon peminjam untuk membayar kewajibanya .
- Likuiditas Koperasi dengan mempertimbangkan cadangan kas primer dan sekunder.
- Distribusi risiko pinjaman melalui asuransi kredit atau lembaga penjamin.
- Perjanjian pinjaman harus tertulis dan mengatur berbagai hal yang telah disepakati, apabila jumlah pinjaman diatas plafon yang telah ditetapkan, disarankan untuk membuat akta perjanjian di depan notaris.
KSP/USP Koperasi harus memiliki standar penyaluran dana yang terdiri atas:
- Kebijakan tertulis tentang balas jasa pemanfaatan pinjaman oleh anggota dari SHU.
- Standar jenis pinjaman .
- Standar persyaratan calon peminjam.
- Standar pelayanan pinjaman.
- Standar plafon pinjaman.
- Standar bunga pinjaman.
- Standar pengembalian pinjaman.
- Standar jangka waktu pinjaman.
- Standar agunan.
- Standar pengajuan pinjaman.
- Standar persiapan realisasi pinjaman ( analisis pinjaman ).
- Standar realisasi pinjaman .
- Standar pembayaran angsuran.
- Standar pelunasan angsuran.
- Standar pembinaan pasca penyaluran pinjaman.
- Standar penanganan pinjaman bermasalah
Dalam hal KSP/ USP Koperasi masih memiliki kelebihan dana setelah anggota mendapat pelayanan sepenuhnya, maka pengelola KSP/USP Koperasi dapat melayanai calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya dengan tujuan untuk memanfatkan kelebihan dana yang menganggur.
Baca Juga : Peranan Keuntungan Koperasi Unit Desa
Tahapan penggunaan kelebihan dana pada KSP/USP Koperasi:
- Apabila anggota sudah mendapat pelayanan pinjaman sepenuhnya, maka pengelola KSP / USP Koperasi dapat melayani calon anggota
- Apabila anggota dan calon anggota sudah mendapat pelayanan sepenuhnya, pengelola KSP/USP Koperasi dapat melayani koperasi lain dan anggota lain berdasarkan perjanjian kerjasama antar Koperasi yang berasangkutan.
Dalam hal terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun, setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman (butir a butir b) atas perrsetujuan rapat anggota pengelola KSP/USP Koperasi dapat:
- Menempatkan dana dalam bentuk giro, simpanan, simpanan berjangka, dan sertifikat simpanan berjangka pada bank dan lembaga keuangan lainya.
- Pembelian saham / obligasi.
- Menempatkan dana pada sarana investasi lainya .
Pemanfaatan kelebihan dana sebagaimana tercantum pada butir 3 memperhatikan hal berikut:
- Penempatan kelebihan dana untuk pembelian saham, obligasi, dan sarana investasi lainya, pengelola harus mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu.
- Pinjaman kepada anggota Koperasi lain harus diberikan melalui Koperasinya.
- Rapat anggota menetapkan batas maksimum pemberian pinjaman baik kepada anggota maupun calon anggota.
- Pinjaman kepada calon anggota harus ada jaminan, dan pinjaman kepada koperasi lain atu anggotnya harus didukung dengan perjanjian antar koperasi yang bersangkutan.
- Pemanfaatan kelebihan dana harus dapat meningkatkan hasil usaha KSP /USP Koperasi.