Dasar Pengertian Koperasi Kredit Simpan Pinjam

Dasar Pengertian Koperasi Kredit Simpan Pinjam

Pengertian Koperasi Kredit adalah koperasi yang memiliki usah tunggal, yaitu sebagai simpan pinjam maupun bisnis utama. Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin “Credere” yang artinya percaya dan “Union” atau “Unus” berarti kumpulan. Sehingga “Credit Union” memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya.

Pengertian Koperasi Kredit

Pengertian Koperasi Kredit

Koperasi kredit sering muncul saat prakarsa dan mufakat suatu kelompook yang memiliki kesamaan dalam kebutuhan dan kepentingan dalam menggerakkan suatu modal bersama. Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:

1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sebenarnya gerakan CU pertama kali dilakukan oleh para pekerja dan penenun di Rochdale, England. Mereka membentuk koperasi yang konsumtif secara demokratis pada tahun 1840, Lalu di tahun-tahun berikut nya pada tahun 1852 dan 1864 di kembangkan oleh Herman Schulze-Delitzsch dan Friedrich Raiffeisen menjadi gerakan CU di Jerman. Karena Jerman sedang dilanda kritis ekonomi akibat gagal panen pada tahun 1846-1847, dan pada saat itu Jerman benar-benar sedang mengalami keterpurkan.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Ciri-ciri yang ada di dalam Pengertian Koperasi Kredit adalah

Saat kit benar-benar sudah menjadi anggota ataupun bagian dari koperasi, maka kita bisa merasakan perbedaannya dengan usaha-usaha lain. Berikut ciri-ciri yang ada dalam koperasi yang tidak seperti badan usaha lainnya :
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan sekumpulan modal seperti bdan usaha lainnya yang lebih mementingkan modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah setiap anggota itu penting dan semua dianggap sebagai kaluarga.

Dalam koperasi tidak ada yang nama nya atasan maupun bawahan, semua nya dianggap sama atau setara. Dengan kesamaan atau kesetaraan dari setiap anggotam maka mereka bisa bekerja bersama-sama dalam melakukan tugas masing-masing dengan hak yang tidak berbeda.

Semua kegiatan dalam koperasi didasari oleh kesadaran para anggotanya masing-masing, tanpa adanya dorongan ataupun paksaan. Saat sudah merasakan keuntungan dari koperasi, di saat itulah kesadaran dalam diri anggota mulai bermunculan.

Tujuan Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.

KESIMPULAN:
Koperasi adalah lembaga yang didirikan oleh dan di opeasikan demi kepentingan bersama,adapun fungsi dan peran koperasi dengan credit union itu sama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, dan memperkokoh perekonomian.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!