Pengertian Koperasi Pegawai Negeri Sipil adalah badan usaha yang didirikan dengan tujuan menyejahterakan seluruh anggotanya. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pegawai negeri di seluruh Indonesia biasanya Yang di maksud dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil atau hanya Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
Koperasi Pegawai Negeri Sipil
Pengertian Koperasi Pegawai Negeri Sipil – Sebenarnya fungsi dari koperasi pegawai sipil cukup banyak, seperti untuk simpan pinjam, atau untuk membuka usaha barang dan jasa, dan masih banyak fungsi lainnya.
Namun kebanyakan anggota yang bergabung di Koperasi Pegawai Negeri Sipil hanya sekedar menjadi anggota dan tidak melebarkan sayap untuk memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas. Jika hal ini bisa dilakukan, maka koperasi bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi bangsa Indonesia. Jika ingin mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sipil beberapa langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
Pertama, kumpulkan anggota yang terdiri dari PNS yang berminat mendirikan koperasi ini. Kemudian semua anggota koperasi melakukan rapat untuk memilih pengurus koperasi. Setelah tercipta pengurus, koperasi ini harus merencanakan anggaran rumah tangga koperasi. Kemudian meminta perijinan dari negara, dan jika ijin sudah didapat barulah Koperasi Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijalankan dengan baik sesuai fungsinya.
Para anggota yang tergabung dalam koperasi haruslah orang-orang yang bersih karena hal ini menyangkut kesejahteraan semua anggota koperasi, bahkan masyarakat. Beberapa kasus yang pernah terjadi pada Koperasi Pegawai Negeri Sipil, pengurusnya menyelundupkan uang hasil pinjaman dari Bank dan membuat anggota lainnya merasa resah. Hal ini sebisa mungkin dihindari demi kesejahteraan bersama.
Didalam UU No. 5/2014 secara eksplisit menyebutkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari Tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran yang bersangkutan. Ini artinya bahwa, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari iuran PNS yang dipotong sekian persen dari penghasilan yang didapatkannya. Selain dari pemotongan yang dilakukan oleh Pemerintah selaku pemberi kerja, Koperasi yang terdapat pada Instansi dimana Pegawai Negeri Tersebut bekerja dapat juga memotong Gaji Pegawai Negeri, apabila Pegawai Negeri tersebut sebagai anggota Koperasi melakukan peminjaman di Koperasi tersebut dengan mengisi formulir sebagai persyaratan melakukan peminjaman dan menandatangani formulir tersebut 5 sebagai syarat sahnya suatu perjanjian yang dilakukan antara PNS dengan Koperasi pada instansi tersebut.
Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
Setelah Pegawai Negeri tersebut telah menyetujui persyaratan yang ada maka dengan demikian Pegawai Negeri tersebut telah memberikan Kuasa kepada Koperasi untuk memotong Gaji Pegawai tersebut dalam Jangka waktu yang telah ditentukan. Namun bagaimanakah keabsahan hukum terhadap hubungan pegawai yang memberikan Kuasa kepada koperasi untuk memotong Gaji Pegawai, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian pemotongan yang menimbulkan kerugian kepada Koperasi.
Sehingga penulisan Skripsi ini memilih Koperasi Pegawai Negeri pada SMA Negeri 1 Tanjung Morawa sebagai studi dalam memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi antara Pegawai Negeri Sipil dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA : Metode Transaksi Pengeluaran yang Efektif
Tujuan dan Fungsi Kredit
Adapun tujuan dan fungsi dari pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1.Mencari Keuntungan
Bertujuan untuk meperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hal tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh koperasi sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup koperasi.
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan lain adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun modal kerja. Dengan dana tersebut maka pihak debitur akan dapat mengembangkan usahanya.
3. Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak lembaga keuangan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor. Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah: Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan lembaga keuangan.
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel Kami mengenai Pengertian Koperasi Pegawai Negeri Sipil. Semoga Artikel ini dapat manfaat bagi Anda Semua. Salam Sukses…