Pengertian Koperasi Syariah – Perkembangan ekonomi di Indonesia memancing beberapa jenis dan bentuk instansi-instansi atau perusahaan untuk memiliki metode perekonomian yang berbeda-beda dan beragam.
Indonesia yang memiliki landasan bhineka tunggal ika dengan mengusung 6 agama di balik sayap garuda tersebut membuat sistem perekonomian Indonesia juga menjadi sedikit tercampur dengan unsur-unsur keagamaan di dalamnya. Indonesia yang merupakan Negara dengan masyarakat muslim terbesar di dunia ini mulai mengusung prinsip-prinsip islam ke dalam salah satu sektor penopang perekonomian Indonesia yaitu koperasi.
Akhir-akhir ini banyak sekali kita temukan koperasi-koperasi yang menggunakan ajaran islam sebagai landasan. Koperasi tersebut dengan koperasi syariah.
Baca Juga : SOP Pengelolaan Usaha Simpan Pinjam oleh KSP
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah koperasi yang secara teknis berlandaskan dengan prinsip-prinsip islami, baik tujuan, kegiatan dan prinsipnya mengusung prinsip-prinsip islami. Seluruh kegiatan pada koperasi syariah ini harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional, yang artinya seluruh kegiatan yang dilakukan oleh koperasi syariah tersebut tidak boleh bertujuan untuk mendapatkan keuntungan namun harus dengan tujuan sebagai umat manusia kita harus saling tolong menolong.
Tujuan dari koperasi syariah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, baik kesejahteraan anggota maupun masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip islam dengan cara saling menolong, saling menopang dan saling menguatkan.
Prinsip dasar yang diterapkan adalah bahwa harta yang ada di dunia merupakan titipan dari Tuhan sehingga wajib kita gunakan untuk saling membantu dan saling menopang satu sama lain dan bukan disalahgunakan sebagi sesuatu yang harus ditimbun dan dikuasai secara pribadi.
>>>DOWNLOAD Demo SOFTWARE KSP GRATIS KLIK DISINI<<<
SOFTWARE KOPERASI SIMPAN PINJAM – KSP SUPER MURAH. KLIK TULISAN INI GRATIS !!!!