Pengertian Tentang Koperasi Serba Usaha

Pengertian Tentang Koperasi Serba Usaha

Pengertian tentang Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota KSU yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana identitas anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara sama di setiap pengambilan keputusan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

PENGERTIAN KOPERASI SERBA USAHA MEMILIKI BEBERAPA FUNGSI, YAITU :

  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil.

Pengertian Tentang Koperasi Serba Usaha

TUJUAN KOPERASI SERBA USAHA ADALAH :

  • Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
  • Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
  • Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uang dengan bijaksana dan produktif.
  • Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

Banyak nya hal yang dilakukan dalam koperasi yang telah didasari rasa tanggung jawab dan kekeluargaan agar setiap anggota dapat mengerjakan tugas masing-masing dengan baik dan hati-hati. Telah tertulis di dalam buku (Akuntansi Koperasi) Rudianto, bahwa usaha per Koperasi an merupakan usaha yang menjalankan berbagai jenis usaha demi memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakatnya.

BACA JUGA : Arti Lambang Koperasi

Contoh-Contoh Koperasi Serba Usaha

Bidang usahanya bisa mencakup produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam. Tergantung kesepakatan dari para anggota koperasi serba usaha tersebut. Contoh koperasi serba usaha salah satunya adalah koperasi karyawan di suatu perusahaan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Koperasi adalah badan usaha atau sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang untuk kepentingan bersama dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk atau keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha demi meningkatkan kesejahteraan para anggota (Arifinal Chaniago).

2. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong (Mohammad Hatta).

3. Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan yang dengan sukarela bersama-sama mencapai tujuan ekonomi umum (PJV. Dooren).

Fungsi Koperasi

Koperasi memiliki fungsi yang vital dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini fungsi koperasi seperti dijelaskan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 4.

  1. Fungsi koperasi adalah membangun serta meningkatkan potensi ekonomi para anggota serta masyarakat secara umum, sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial.
  2. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat pada umumnya.
  3. Koperasi berperan dalam memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi ini menjadi pondasinya.
  4. Fungsi koperasi juga untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta penerapan demokrasi ekonomi.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *