Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional – Selain koperasi yang sudah kita kenal sekarang, di Indonesia juga mulai berkembang yang namanya koperasi syariah. Jumlah koperasi syariah sendiri menurut catatan UKMid mencapai 150.223.
Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Pada prinsip ini, melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.
Download Software Koperasi Gratis, Klik Disini
Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional
Koperasi syariah memiliki beberapa perbedaan dengan koperasi konvensional (umum). Adapun perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional ialah sebagai berikut;
1) Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan dalam koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi.
Berbeda dengan koperasi konvensional, koperasi syariah selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah, yang merupakan prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi. Maka dari itu, kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
2) Penyaluran produk
Koperasi konvensional memberlakukan sistem kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak. Nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT.
Baca juga : MANFAAT MENGGUNAKAN APLIKASI AKUNTANSI ITBRAIN INDONESIA
Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjual secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / barang yang dipinjamkan kepada para nasabah pun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasi pun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, begitupula sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.
3) Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.
Software Koperasi Untuk Memudahkan Manajemen Koperasi
Software koperasi ITBrain Indonesia memiliki banyak sekali fitur-fitur yang sangat sesuai & relevan dengan pekerjaan sehari-hari anda dalam mengelola kegiatan simpan pinjam di koperasi. Berikut kami paparkan sedikit fitur yang terdapat dalam software pinjaman koperasi;
- Form nasabah – fitur ini berfungsi untuk memberikan informasi mengenai nasabah anda. Data yang dimuat dalam form nasabah ini diantaranya adalah; kode nasabah, nama, no ktp, alamat, jenis kelamin, no telp/hp, dan berbagai informasi pribadi lainnya.
- Form buat tagihan nasabah – form ini berfungsi untuk membuat tagihan untuk nasabah
- Laporan nasabah/anggota aktif – form ini berfungsi untuk melihat daftar nama anggota yang masih aktif
- Laporan histori pembayaran piutang nasabah – form ini digunakan untuk melihat histori/rekap catatan nasabah yang membayar piutang
- Laporan saldo piutang nasabah – form ini digunakan untuk melihat saldo piutang nasabah
- Dll
Dengan Software Koperasi ini, maka semua pengelolaan yang berkaitan dengan koperasi anda akan jauh lebih terukur dan mudah dalam pengecekan. Semua transaksi pembelian dan penjualan yang terjadi dalam bisnis anda akan jauh lebih terekapitulasi dengan baik. Sehingga anda akan sangat mudah mengeceknya.