Perpajakan Dalam Koperasi – Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang wajib juga dalam membayar perpajakan nya pada negara. Hal ini sudah dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1b Undang – Undang yang isi nyaTentang Pajak Penghasilan. Nah, dengan kata lain koperasi merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus melaksanakan kewajiban membayar perpajakan nya, termasuk memungut atau memotong pajak tertentu. Hmmm lalu, apa saja yang termasuk ke dalam pajak koperasi?
Sebelum lebih lanjut, pertama – tama mari kita mengenal terlebih dahulu koperasi secara singkat, kita mulai dari pengertian atau devinisi terlebih dahulu setelah itu kita akan membahas tujuan, manfaat kemudian kita akan membahas perpajakan di koperasi. Ok Simak dengan baik – baik.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Koperasi sendiri adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang – seorang demi kepentingan Bersama – sama dan juga sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola oleh para anggota – anggotanya. Koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dan secara etimologi, pengertian koperasi berasal dari kata “co-operation” yang berarti kerjasama. Co berarti bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha.Jadi kata cooperation dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Inilah Pengertian Koperasi Menurut Bapak Moh.Hatta ia menjelaskan bahwasan nya koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Akan tetapi pengertian itu akan berbeda kalau menurut R. S. Soerja Atmaja ia menerangkan bahwa koperasi itu adalah perkumpulan dari orang – orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggung jawab.
Akan tetapi Menurut UU No 17 Tahun 2012 pengertian koperasi koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
baca juga : contoh jenis pinjaman koperasi
Dan juga menurut UU No 12 Tahun 1967 Koperasi sendiri ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan Dari Koperasi
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberikan kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
- Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
- Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
- Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
- Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!
Manfaat Koperasi
-
Dapat meningkatkan kesejateraan rakyat
koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena fungsi dari koperasi itu sendiri, yakni menyalurkan dana kredit kepada anggotanya yang membutuhkan. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif. Dengan adanya manfaat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.
-
Dapat memberikan modal usaha
Koperasi dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya. Jika dibandingkan dengan bank, meminjam dan mengajukan modal usaha terbilang sangat sederhana dan tidak rumit.
Koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau mikro. Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan, khususnya bagi pelaku UKM di Indonesia.
-
Menjadi tempat penyimpanan selain bank
Selama ini kita menganggap bank adalah satu – satunya lembaga penyimpanan uang. Padahal, koperasi juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai lembaga simpan pinjam. Beberapa orang menilai berkoperasi merupakan cara kuno. Namun, justru banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari berkoperasi.
Ada dua kelebihan koperasi simpan pinjam yang mungkin tidak ada di bank. Pertama adalah bunga deposito koperasi biasanya lebih tinggi daripada bank. Kelebihan kedua adalah besaran pajak bunga simpanan koperasi cenderung lebih kecil dibandingkan bank. Hal ini akan membuat koperasi simpan pinjam menjadi salah satu alternatif menarik bagi Anda untuk berinvestasi.
Mengenal Perpajakan Dalam Koperasi
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan yang perlu koperasi bayar di antaranya:
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 termasuk dalam pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Koperasi yang harus dilaporkan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Tata cara penghitungannya tergantung pada jumlah penghasilan Koperasi.
Jika penghasilan suatu koperasi pada tahun pajak sebelumnya berada di bawah Rp4,8 miliar, semua isian SPT Tahunan PPh nya adalah nihil. Ini karena pengenaan pajaknya sudah dilakukan secara final sebesar 1% menggunakan penghitungan PPh Pasal 4 ayat 2.
Jadi, koperasi hanya perlu mencatat seluruh jumlah penghasilan bulanan yang telah dijadikan dasar dalam menghitung PPh Pasal 4 ayat 2.
baca juga : aplikasi manajemen koperasi
Namun jika penghasilan koperasi pada tahun pajak sebelumnya melebihi angka Rp4,8 miliar, perlu menghitung besar SHU untuk menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 29. Tarif yang digunakan berlaku menurut pasal 17 ayat 1 atau pasal 31E UU no. 7/1983 sttd UU no. 36/2008.
Tidak lupa juga Koperasi perlu menghitung PPh Masa Pasal 25 yang telah dibayar sendiri dan Kredit Pajak yang diperoleh sepanjang tahun pajak itu. Selain itu, koperasi harus menghitung PPh Final atas SHU setelah dikurangi PPh Pasal 29 yang masih kurang bayar sebelum dibagikan ke seluruh anggota.
Pajak Penghasilan Final (Pasal 4 ayat 2)
Pajak Penghasilan Final atau PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final dan dikenakan atas beberapa jenis transaksi antara lain penyewaan tanah dan atau bangunan transaksi penjualan saham di bursa efek, pemberian bunga deposito, tabungan, dan beberapa jenis transaksi lainnya.
Pembayaran Pajak Penghasilan pemotongan tersebut dilakukan per masa pajak, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha, pemanfaat barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean atau ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.