Rapat Anggota Tahunan Koperasi Indonesia

Rapat Anggota Tahunan Koperasi Indonesia

Saat kita sedang membahas tentang koperasi, tentu tidak akan lepas dengan yang namanya Rapat Anggota Tahunan Koperasi. Aktivis Koperasi Indonesia seringkali salah dalam menterjemahkan pengertian rapat anggota, sehingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Memang hingga sampai saat ini koperasi masih mendominasi perkembangan ekonomi di peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.

Software TheKSP

Download SOFTWARE KSP GRATIS KLIK DISINI

Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Rapat Anggota Tahunan Koperasi

Rapat Anggota Tahunan Koperasi biasanya dilaksanakan 1 tahun sekali, tetapi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Rapat anggota berwenang dalam menetapkan :

A. Anggaran Dasar

B. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi

C. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas

D. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan

E. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

F. pembagian sisa hasil usaha

G. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Beberapa laporan tahunan memuat hal-hal yang perlu di ketahui dalam RAT Koperasi untuk dibahas sekaligus bermusyawarah untuk mendapat pengesahan dari seluruh. Selain itu, ada beberapa sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi.

Selain RAT, masih ada beberapa jenis rapat yang lain, seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Kopkar-YI sbb :
BAB VII
RAPAT – RAPAT

Pasal 7

1. Selain dari Rapat anggota yang dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 Anggaran Dasar Koperasi pengurus wajib pula mengadakan :

  • Rapat-rapat Pengurus minimum sekali dalam dua bulan
  • Rapat Pengurus dengan Dewan Perwakilan Anggota minimum sekali dalam enam bulan
  • Rapat-rapat lainya yang dianggap perlu

2. Cara melaksanakan rapat-rapat yang termaktub pada ayat 1.a dan 1.c diatas diatur oleh Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia

3. Biaya rapat tersebut diatur dan ditetapkan oleh rapat pengurus dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

Pasal 8
1. Undangan untuk menghadiri Rapat Anggota harus disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Pengurus Koperasi sekurang kurangnya dua hari sebelum rapat diselenggarakan.

2. Materi yang akan dibicarakan dalam rapat harus dinyatakan dalam undangan dan sedapat-dapatnya disertai penjelasan singkat dari Pengurus

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan, antara lain :

  • Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  • Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  • Penilaian laporan pengawas
  • Menetapkan pembagian shu
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  • Masalah-masalah yang timbul
  • Dll

Maka sewaktu-waktu terjadi suatu permasalahan yang hanya bisa di selesaikan melalui Rapat Anggota Tahunan. Pengambilan keputusan Rapat Anggota Koperasi dilakukan dengan musyawarah atau keputusan berdasarkan suara terbanyak. Tidak semua anggota diperbolehkan dalam pengambilan suara, hanya mereka yang sudah memenuhi syarat keanggotaan yang boleh ikut dalam pengambilan suara.

Download SOFTWARE KSP GRATIS KLIK DISINI