Dari mana sumber dana koperasi ? | Modal Koperasi

Dari mana sumber dana koperasi ? | Modal Koperasi

Sumber Dana Koperasi – Setiap usaha atau setiap bisnis yang dijalankan pasti memerlukan modal. Setiap usaha memerlukan uang di awal kegiatan usaha tersebut. Tujuannya adalah agar bisnis dapat bergerak, perdagangan baik barang maupun jasa dapat dimulai. Sementara itu, besar kecilnya modal bersifat relatif. Dalam arti, ada usaha yang hanya memakai modal kecil dan bisa dijalankan. Ada juga usaha kelas menengah ke atas yang membutuhkan modal besar. Pasalnya, usaha yang bersangkutan memang membutuhkan biaya alat produksi yang cukup banyak.

Demi meningkatkan taraf perekonomian negara, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menggalakkan eksistensi koperasi sebagai salah satu penyokongnya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebebasan biaya alias gratis dalam pembuatan pengesahan akta pendirian koperasi pada Notaris. Pasalnya, tak sedikit koperasi dibentuk oleh peserta UKM dan UMKM yang mengaku terberatkan dengan tingginya biaya Notaris untuk pembuatan akta.

Koperasi sendiri merupakan suatu badan usaha dengan anggota badan koperasi atau perseorangan. Landasan dari koperasi tak lain dan tak bukan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Pancasila. Sementara berdasarkan anggota pendirinya, Undang-Undang Koperasi membagi menjadi dua jenis, yaitu primer dengan anggota minimal 20 orang, dan sekunder yang beranggotakan minimal 3 (tiga) badan koperasi.

Lalu.

berasal dari manakah sumber dana koperasi ?

Modal koperasi adalah sejumlah dana yang dipakai dalam sebuah organisasi yang disebut koperasi dalam menunjang seluruh kegiatannya, untuk mencapai tujuan tertentu. Modal tersebut didapatkan berasal dari anggota yang mendirikannya. Namun, bisa juga modal didapatkan dari pinjaman pihak lain. Dengan kata lain, usaha koperasi dilakukan secara bersama-sama serta dibangun dengan modal semua anggotanya.

Permodalan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menukil dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri

Modal sendiri  (equity capital) adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal ini terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok atau simpanan wajib. Sumber modal ini juga bisa berasal dari simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, misalnya dana cadangan. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat mereka masuk menjadi anggota.

Anggota koperasi tidak bisa mengambil simpanan ini selama ia masih tercatat sebagai anggota. Sementara itu, simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada periode waktu tertentu. Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya.

Seperti simpanan pokok, anggota koperasi tidak dapat mengambil simpanan wajib selama masih menjadi anggota koperasi. Meski begitu, simpanan wajib dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan. Lain halnya dengan dana cadangan, yakni dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU). Dana cadangan ini dialokasikan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Sumber Dana Koperasi

Modal pinjaman 

Modal pinjaman (debt capital) diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga. Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi.

Sumber modal pinjaman berbagai macam antara lain:

  1. Pinjaman dari anggota

Pinjaman ini identik dengan pinjaman sukarela yang diperoleh dari anggota koperasi. Bila merupakan simpanan sukarela, maka besar-kecil nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota koperasi. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

  1. Pinjaman dari koperasi lain

Sebuah koperasi juga bisa meminjam modal dari koperasi lain. Pinjaman dari koperasi lain diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi. Tujuannya untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

Baca Juga : Tata Cara Mendirikan Koperasi

  1. Pinjaman dari lembaga keuangan

Sebuah koperasi juga bisa memperoleh modal berupa pinjaman komersial dari lembaga keuangan. Pinjaman komersial untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas ini sebenarnya adalah komitmen Pemerintah untuk mendorong kemampuan ekonomi rakyat, khususnya usaha koperasi.

  1. Obligasi dan surat utang

Koperasi juga bisa menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat guna mencari dana segar yang berasal dari luar anggota koperasi. Persyaratan penjualan obligasi dan surat utang sendiri diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

Obligasi koperasi diterbitkan sebagai alternatif pendanaan jangka menengah-panjang (medium-long term). Penerbitan obligasi koperasi ditujukan untuk keperluan restukturisasi modal, seperti mengurangi atau membayar utang dan pengembangan usaha. Obligasi koperasi memiliki ciri antara lain penerbit (emiten) obligasi koperasi adalah koperasi dan pembeli obligasi koperasi adalah investor (pemodal).

Ciri lainnya ialah obligasi koperasi diterbitkan dalam jumlah tertentu dengan nilai nominal per lembar sebesar tertentu. Obligasi koperasi juga mempunyai suku bunga dan kupon, memiliki tenor (jangka waktu) berlaku, dan dapat dialihkan antar atau kepada investor lain. Koperasi dapat menarik modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain atau anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya serta Pemerintah dan pemerintah daerah.

  1. Sumber keuangan lain

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. Salah satunya adalah modal penyertaan. Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi.

Modal ini dapat berasal dari Pemerintah atau perorangan di luar anggota koperasi. Investor tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota. Investor juga tidak dapat ikut menentukan kebijakan koperasi.

Namun, investor dapat disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasinya. Investor yang menyertakan modal akan mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi. Di sisi lain, jika usaha rugi, maka investor  turut menanggung kerugian itu.

Demi meningkatkan taraf perekonomian negara, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menggalakkan eksistensi koperasi sebagai salah satu penyokongnya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan kebebasan biaya alias gratis dalam pembuatan serta pengesahan akta pendirian koperasi pada notaris.

Hal ini cukup beralasan mengingat tak sedikit koperasi dibentuk oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tingginya biaya notaris untuk pembuatan akta koperasi inilah yang dinilai memberatkan bagi pelaku UMKM.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *