Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya melakukan usaha, simpanan dan pinjaman. …