Tingkatan Koperasi Di Indonesia

Tingkatan Koperasi Di Indonesia

Tingkatan Koperasi Di Indonesia – Kamu tentunya sudah tahu dengan namanya koperasi, Kata koperasi sendiri berasal dari Bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Asas koperasi adalah kekeluargaan di mana kepemilikan dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.

Ini berbeda dengan badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas atau PT. Itu sebabnya, pengelolaan koperasi harus dilakukan dengan asas kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.

Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Untuk Memahami jenis dan tingkatan koperasi Mari kita jabarkan satu persatu dengan mengelompokannya, jenis koperasi di kelompokan menjadi beberapa macam Koperasi Antara lain :

Jenis-Jenis Koperasi

  • Berdasarkan bidang usahanya

penggolongan ini didasarkan pada jenis jasa yang ditawarkan koperasi kepada pelanggannya, yaitu:

  1. Koperasi produksi

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :

  • Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
  • Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
  • Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
  • Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama
  1. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan :

  • Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
  • Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.
  1. Koperasi pemasaran

Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi. d. Koperasi simpan pinjam

yaitu koperasi  dapat menyediakan pinjaman uang sekaligus tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya

  1. Koperasi serba usaha

yaitu jenis koperasi yang didalamnya terdapat lebih dari satu usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota

melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam.

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

  • Berdasarkan jenis komoditinya

penggolongan yang satu ini didasarkan pada jenis barang dan jasa yang menjadi obyek usaha koperasi ya, antara lain :

  1. Koperasi pertambangan

yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam.

  1. Koperasi pertanian

yaitu koperasi yang melakukan usaha dengan komiditi pertanian tertentu.

  1. Koperasi peternakan

yaitu koperasi yang usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.

  1. Koperasi industri dan kerajinan

yaitu koperasi yang melakukan usaha dalam bidang industri atau kerajinan tertentu.

  1. Koperasi jasa

yaitu koperasi yang mengkhususkan kegiatannya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu.

  • Berdasarkan jenis anggotanya

Kalau yang ini penggolongan koperasi berdasarkan anggotanya ya  , yaitu :

  1. Koperasi karyawan (kopkar)

  2. Koperasi pedagang pasar (koppas)

  3. Koperasi angkatan darat (primkopad)

  4. Koperasi mahasiswa (kopma)

  5. Koperasi pondok pesantren (koppontren)

  6. Koperasi peran serta wanita (koperwan)

  7. Koperasi pramuka (kopram)

  8. Koperasi pegawai negeri (KPN)

Nah, setelah belajar mengenai jenis-jenisnya sekarang kita belajar tentang tingkatannya yuk. Maksud dari tingkatan disini adalah berdasarkan pada luas sempitnya wilayah jangkauan dari koperasi tersebut.

4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia

Tingkatan Koperasi Di Indonesia Di bagi 4 macam :

  1. Koperasi primer

merupakan sebuah koperasi yang terdiri dari paling sedikit 20 orang yang tergabung pada koperasi tersebut dengan tujuan yang sama. Wilayahnya biasanya terdapat di tingkat kecamatan atau desa ataupun lembaga pemerintah dan sekolah-sekolah. Contoh koperasi primer adalah KUD.

  1. Koperasi pusat

merupakan gabungan dari paling sedikit 5 koperasi primer yang berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

  1. Koperasi gabungan

merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 koperasi pusat yang berbadan hukum meliputi satu daerah tingkat provinsi. Contoh koperasi gabungan adalah Gabungan Koperasi Batik Indonesia.

  1. Koperasi Induk

merupakan gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan berbadan hukum dan biasanya berkedudukan di ibukota negara. Contoh koperasi Induk adalah Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud).

Download Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam, Klik Disini !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *